PENAKALTENG, Muara Teweh – Krisis penghasilan kembali melanda aparat pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara. Selama enam bulan pertama tahun 2025, seluruh kepala desa, perangkat desa, hingga anggota BPD di 93 desa belum menerima penghasilan tetap (siltap), akibat belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I.
Hingga pertengahan Juni, dana tersebut masih tertahan, diduga karena lambannya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD sebagai dasar hukum pencairan dana dari APBD. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.
“Miris. Sudah enam bulan kami tanpa gaji, dan ini bukan kali pertama. Persoalan ini terus berulang sejak 2018. Tapi sampai hari ini belum ada solusi konkret,” tegas Ketua APDESI Barito Utara, Paning Ragen, usai audiensi dengan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Rabu (11/6/2025).
Paning, yang juga Kepala Desa Bukit Sawit, menambahkan bahwa tidak hanya penghasilan perangkat desa yang terhenti, tapi juga pelaksanaan program pelayanan seperti Posyandu, penanganan stunting, dan kegiatan kelembagaan desa praktis mandek.
Lebih menyedihkan, beberapa desa yang tidak memiliki dana cadangan harus berutang—bahkan ke rentenir—demi menjaga pelayanan dasar tetap berjalan. “Yang penting printer bisa nyala, listrik hidup, dan pelayanan tidak berhenti. Tapi tidak semua desa bisa bertahan,” ungkapnya.
Kades Hajak, Sariyono, menyampaikan keprihatinan serupa. Ia menyebut ritme kerja pemerintahan desa terganggu secara sistemik. “Efektivitas kerja kami cuma setengah tahun. Nanti di akhir tahun semua ditumpuk: pekerjaan, laporan, pencairan. Itu menyiksa,” ujarnya.
ADD sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil yang diterima kabupaten dari pemerintah pusat. Namun, sebelum bisa dicairkan, harus ada payung hukum berupa Perbup yang hingga kini belum terbit.
Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada keuangan perangkat desa, tapi juga memperbesar potensi stagnasi pembangunan desa. Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik terjebak dalam siklus birokrasi lambat yang terus berulang.
APDESI mendesak Pemkab Barito Utara untuk segera menyelesaikan Perbup ADD dan mempercepat proses administrasi pencairan. Tanpa itu, roda pemerintahan desa—yang menjadi wajah negara paling dekat dengan rakyat—akan terus terseok-seok. (bvs)