Anyaman Rotan Gunung Purei Kini Resmi Terlindungi Hukum

PENAKALTENG, Muara Teweh – Langkah besar dalam penguatan identitas produk lokal dan perlindungan hak kekayaan intelektual dicapai oleh Kecamatan Gunung Purei. Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan kini resmi memiliki sertifikat merek terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), membuka jalan bagi perluasan pasar dan pengakuan lebih luas terhadap produk unggulan daerah ini.

Sertifikat merek diserahkan kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, pada Selasa (4/2/2025), setelah pembukaan kegiatan pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.

Merek ini resmi terdaftar dengan nomor IDM001165856, berlaku sejak 4 Juli 2023 hingga 4 Juli 2033, dan dapat diperpanjang sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Merek. Sertifikat ini dilengkapi dengan contoh merek dan daftar barang/jasa terkait, serta ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas nama Menteri Hukum dan HAM.

M. Mastur menyampaikan bahwa pengakuan ini bukan hanya simbol administratif, tetapi merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan penguatan ekonomi kreatif lokal.

“Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal kita, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei. Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara bisa lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga mendorong para pelaku usaha kerajinan untuk tidak berhenti berinovasi dan menjadikan legalitas ini sebagai bekal memasuki pasar yang lebih kompetitif, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Kami dari pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung para pelaku usaha agar produk mereka bisa berkembang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pengrajin anyaman rotan Gunung Purei untuk semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.

Kecamatan Gunung Purei dikenal sebagai salah satu sentra kerajinan anyaman rotan di Kabupaten Barito Utara, dengan motif dan teknik anyaman khas yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan pengakuan hukum ini, diharapkan kerajinan tersebut tidak hanya bertahan secara budaya, tetapi juga berkembang sebagai produk ekonomi bernilai tinggi.

Perlindungan merek menjadi tonggak awal dalam menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan, di mana pelaku ekonomi kreatif mendapatkan hak dan kepastian hukum atas karya mereka. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, komunitas pengrajin, dan dunia usaha diharapkan dapat mendorong anyaman rotan Gunung Purei menjadi ikon produk lokal Barito Utara yang mendunia. (bvs)

Comments (0)
Add Comment