PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan arah kebijakan fiskal tahun 2026 sebagai fondasi transformasi pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., saat memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Barito Utara, Kamis (20/11) di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut dihadiri anggota legislatif, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan pengadilan, serta kepala perangkat daerah. Dalam forum resmi ini, Bupati Shalahuddin menekankan bahwa penyusunan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang menjadi dasar keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Rancangan APBD adalah agenda strategis yang menentukan arah pembangunan Barito Utara. Selain amanat undang-undang, dokumen ini juga mencerminkan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menuturkan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada RPD 2024–2026 dan RKPD 2026, serta telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Lima prioritas utama pembangunan 2026 disebut sebagai arah transformasi daerah, meliputi: (1) Peningkatan Infrastruktur dan Energi. (2) Penguatan Pendidikan dan Kesehatan. (3) Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat. (4) Pengelolaan Sosial, Budaya, Pariwisata, dan Lingkungan Hidup. (5) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Menurut Bupati, seluruh prioritas tersebut disusun menggunakan prinsip anggaran yang partisipatif, transparan, dan berorientasi hasil, serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Struktur APBD: Pendapatan Rp 3,13 Triliun, Defisit 3,75 Persen
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan struktur fiskal daerah pada APBD 2026. Total pendapatan daerah ditargetkan Rp 3,13 triliun, yang bersumber dari PAD sebesar Rp 154,15 miliar, transfer pusat Rp 2,97 triliun, dan transfer antar daerah Rp 10,22 miliar.
Belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3,25 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp 1,46 triliun, belanja modal Rp 1,38 triliun, belanja tidak terduga Rp 5,74 miliar, dan belanja transfer Rp 400,97 miliar. Struktur tersebut menghasilkan defisit Rp 117,7 miliar, atau 3,75 persen dari total belanja.
Bupati menjelaskan bahwa pembiayaan daerah ditetapkan sebesar nol rupiah, sehingga efisiensi dan ketepatan alokasi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan APBD 2026.
Bupati Shalahuddin mengajak DPRD untuk memberikan dukungan penuh agar pembahasan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa APBD bukan sekadar angka, tetapi instrumen kebijakan yang menentukan keberhasilan pembangunan di berbagai sektor.
“APBD harus menjadi alat untuk mempercepat pembangunan dan menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat Barito Utara. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan,” tegasnya.
Ia juga menutup pidatonya dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan diberikan bimbingan dan kekuatan oleh Allah SWT untuk mengemban amanah pembangunan daerah.
Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan agenda pembahasan teknis antara DPRD dan perangkat daerah terkait. (bvs)