PENAKALTENG, Muara Teweh – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang diajukan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Menurut Ardianto, keberadaan Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan petani di Kabupaten Barito Utara.
“Kami di Komisi II DPRD Barito Utara pada prinsipnya menyambut baik diajukannya Raperda ini. Ketahanan pangan adalah kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga harus diatur secara komprehensif dan berkelanjutan melalui regulasi daerah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menekankan bahwa cadangan pangan daerah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan, baik antar waktu maupun antar wilayah. Terutama saat terjadi bencana alam, kondisi darurat, hingga gejolak harga yang bisa berdampak langsung pada masyarakat dan petani.
Ardianto menilai, dengan adanya payung hukum yang jelas, pengelolaan cadangan pangan—mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian—dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
“Raperda ini juga menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dan produsen saat panen raya agar harga tidak jatuh. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan Komisi II DPRD Barito Utara akan mencermati secara detail substansi Raperda tersebut agar implementasinya benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat rawan pangan dan wilayah terpencil.
“Kami berharap regulasi ini melahirkan kebijakan cadangan pangan yang terencana, terintegrasi, dan benar-benar memberikan manfaat luas, sehingga ketahanan pangan di Barito Utara semakin kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bvs)