PENAKALTENG, Palangka Raya – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai aturan tersebut penting untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus melindungi aset negara. “Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Menurut Syaufwan, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah pemerintah daerah mewajibkan kendaraan dinas diparkir di kantor atau balai kota selama masa cuti Lebaran guna mencegah penyalahgunaan.
Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Bentuk sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi berat seperti pemberhentian apabila pelanggaran dinilai serius,” jelasnya.
Meski demikian, Syaufwan menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan resmi, seperti kegiatan protokoler saat perayaan hari raya.
DPRD berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh kedisiplinan ASN di Palangka Raya, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan aset negara. (ss).