Bangunan Melanggar Perda di Jalan Adonis Samad Ditertibkan

PENAKALTENG, Palangka Raya – Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban bangunan yang sebagian digunakan untuk jualan di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.

Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar, Selasa (6/5/2025).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan penindakan penertiban dan pembongkaran bangunan ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah.

Pembongkaran kata Berlianto dilakukan karena ada beberapa pemilik bangunan tidak menaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” kata dia.

Berlianto pun menegaskan, kalau penetiban akan terus dilakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya. (ss)

 

Comments (0)
Add Comment