Baru 27% Aset Tersertifikasi, Pemprov Soroti Lambannya Penertiban Barang Milik Daerah

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan keprihatinannya atas lambatnya proses sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), yang hingga Agustus 2025 baru mencapai 27% dari target tahunan. Dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset BMD yang digelar Selasa (12/8/2025), Pemprov menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi lintas sektor untuk menghindari potensi penyalahgunaan aset negara.

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Hj. Sunarti dalam sambutannya menyebut pengelolaan aset daerah sebagai salah satu titik rawan korupsi jika tidak ditata secara tertib dan profesional.

“Penertiban BMD, khususnya aset tanah, bukan hanya soal administrasi, tetapi soal integritas dan tanggung jawab kita terhadap uang rakyat,” tegasnya di hadapan peserta rapat di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.

Sunarti juga mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, dalam pengawasan tata kelola BMD di daerah.

Data dari Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menunjukkan, dari target 1.427 bidang yang harus disertifikasi pada 2025 (1.302 untuk pemda dan 125 untuk pemprov), baru 381 bidang yang tercapai atau sekitar 27%. Bahkan, sejumlah daerah seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau masih mencatatkan nol persen progres.

Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, menegaskan bahwa pendekatan pasif tak lagi memadai. Ia mendorong kepala kantor pertanahan kabupaten/kota langsung turun tangan.

“Kalau perlu koordinasi langsung dengan bupati atau sekda. Kami beri batas waktu perubahan objek sertifikasi hanya sampai akhir Agustus,” tegasnya.

Tiga Langkah Kunci Penertiban Aset

Pemprov menekankan tiga aspek utama dalam pengamanan dan penertiban aset:

  1. Administratif – Inventarisasi dan pencatatan aset disertai dokumen resmi.
  2. Fisik – Pemasangan papan nama atau tanda batas untuk menunjukkan kepemilikan.
  3. Yuridis – Sertifikasi aset atas nama pemerintah daerah melalui BPN.

Menurut Hj. Sunarti, ketiga langkah ini harus dijalankan serentak dan tidak boleh terhambat ego sektoral atau kurangnya koordinasi antarlembaga.

“Kita perlu komitmen bersama dan tindakan nyata, bukan hanya wacana,” tegasnya.

KPK Pantau Langsung Progres Daerah

Dalam rapat tersebut, KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Maruli Tua, hadir secara virtual dan ikut memantau sejauh mana pemerintah daerah menjalankan rekomendasi penertiban aset yang sebelumnya sudah diberikan.

Turut hadir dalam rapat secara langsung antara lain Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri, Plt. Inspektur Provinsi Eko Sulistiono, serta pejabat BKAD dan Inspektorat kabupaten/kota yang mengikuti secara daring.

Pemprov berharap, pertemuan ini bukan hanya menjadi evaluasi, tetapi titik balik dalam upaya menyelamatkan dan mengamankan aset daerah yang menjadi bagian dari kekayaan negara dan hak publik. (mmckalteng/ss)

 

Comments (0)
Add Comment