PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyoroti ketimpangan besar dalam akses layanan hukum di daerah, menyusul minimnya jumlah Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di desa dan kelurahan. Dari total 1.574 wilayah administratif di Kalteng, hanya 31 Posbankum yang telah terbentuk hingga 2025—angka yang mengindikasikan masih jauhnya akses keadilan bagi sebagian besar masyarakat pedesaan.
Dalam Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng yang digelar secara virtual, Senin (11/08/2025), Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Ketimpangan dalam akses bantuan hukum adalah persoalan serius. Posbankum bukan sekadar fasilitas, melainkan jembatan antara rakyat kecil dengan keadilan,” tegas Edy dari ruang kerjanya di Palangka Raya.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan Posbankum adalah bagian integral dari misi reformasi hukum nasional dalam program Asta Cita Presiden, yang mengutamakan penguatan sistem hukum yang berkeadilan dan inklusif.
Minimnya Posbankum di desa dan kelurahan menjadi simbol masih jauhnya kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi semua, terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses pengacara atau bantuan hukum profesional.
“Ini bukan soal angka kecil. Ini adalah indikator bahwa banyak masyarakat kita belum memiliki akses yang layak terhadap hak-hak hukumnya,” lanjut Edy.
Karena itu, Pemprov Kalteng menargetkan percepatan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah dengan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, hingga perangkat desa dan kelurahan.
Tak hanya soal infrastruktur, Wagub juga menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat. Ia mendorong warga untuk tidak ragu memanfaatkan keberadaan Posbankum, baik untuk mencari bantuan hukum maupun meningkatkan pemahaman terhadap hak-hak dasar mereka.
“Kesadaran hukum yang rendah berkontribusi terhadap maraknya pelanggaran hak, terutama di daerah-daerah. Posbankum harus menjadi pusat edukasi dan pembelaan rakyat,” pungkasnya.
Webinar ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala daerah, camat, kepala desa dan lurah se-Kalteng, serta pejabat Pemprov termasuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Darliansjah.
Pemprov berharap, langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang benar-benar berpihak pada masyarakat—bukan hanya di kota, tapi juga hingga ke pelosok desa. (mmckalteng/ss)