Dekranasda Kalteng Dorong UMKM Amankan Kekayaan Intelektual

PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mendesak para pelaku UMKM dan perajin lokal untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis melindungi produk unggulan daerah dari ancaman pembajakan dan klaim sepihak pihak luar.

Dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025), Aisyah menekankan bahwa banyak produk lokal Kalimantan Tengah yang unik dan bernilai ekonomi tinggi belum mendapat perlindungan hukum yang layak.

“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan di Kalteng dengan nilai investasi lebih dari Rp5,25 miliar. Namun banyak dari mereka belum memahami pentingnya legalisasi KI. Ini sangat rawan dieksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Beberapa produk lokal seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furnitur khas Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur, disebut Aisyah sebagai aset daerah yang harus segera dilindungi agar tidak hanya dikenal, tapi juga diakui secara hukum di pasar nasional maupun internasional.

“Ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai ekonomi produk daerah ikut terangkat. Ini bukan soal legalitas semata, tapi juga soal kedaulatan ekonomi,” imbuh Aisyah.

Kegiatan ini turut menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli KI, guna membantu pelaku UMKM memahami prosedur dan strategi pendaftaran hak cipta, merek dagang, dan paten.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, menegaskan bahwa pelaku UMKM harus menjadikan KI sebagai bagian dari strategi bisnis mereka, bukan sekadar pelengkap administratif.

“KI bukan hanya untuk perusahaan besar. Justru UMKM yang paling rentan harus lebih dulu sadar akan pentingnya perlindungan ini. Kami siap mendampingi mereka dari awal hingga tuntas,” kata Hajrianoor.

Dengan semakin terbukanya pasar global, pelaku usaha lokal dituntut tak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga cerdas secara hukum. Diseminasi KI ini menjadi langkah nyata membekali UMKM agar mampu bersaing dan bertahan dalam ekosistem bisnis yang kompetitif.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan KI Budi Haryono, dan perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Dominikus Sianipar. (mmckalteng/ss)

 

Comments (0)
Add Comment