PENAKLTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menyoroti dampak aktivitas tambang batu bara terhadap jalan kabupaten dan transportasi masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (22/01/2026), Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memimpin diskusi bersama perwakilan pemerintah daerah dan tiga perusahaan tambang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menekankan pentingnya perusahaan tambang memindahkan aktivitas hauling dari jalan kabupaten Simpang Km 30–Simpang Benangin ke jalan yang khusus disiapkan untuk kegiatan pertambangan. Ia menyoroti adanya limbah air PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang mengalir ke badan jalan, merusak infrastruktur, dan mengganggu masyarakat.
“Perusahaan harus segera berkoordinasi dan menggunakan jalan tambang sendiri, jangan lagi memanfaatkan jalan kabupaten,” tegas Taufik.
DPRD juga menekankan perlunya keterbukaan dalam MoU antara pemerintah dan perusahaan agar batas penggunaan jalan kabupaten jelas bagi semua pihak.
Perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, menyatakan perusahaannya telah membangun jalur hauling sendiri yang tidak melewati jalan kabupaten, meski ada kendala genangan air akibat masyarakat yang menggunakan jalan tambang untuk akses ke kebun.
“Kami tengah memperbaiki drainase agar tidak mengalir ke jalan umum,” jelas Danu.
Sementara itu, PT Batara Perkasa masih menggunakan jalan kabupaten. Perusahaan berkomitmen memperbaiki jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan prioritas ruas rigid dan tikungan menuju Desa Gandring. Perbaikan permanen dijadwalkan mengikuti kesepakatan dengan Bupati Barito Utara.
Di akhir RDP, DPRD mendorong perusahaan tambang untuk bekerja sama, memanfaatkan jalan hauling yang telah dibangun PT BDA, sehingga jalan kabupaten tetap aman dan transportasi masyarakat tidak terganggu. (bvs)