PENAKALTENG, Muara Teweh – Keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sepanjang Jalan Kabupaten KM 30 menjadi sorotan utama DPRD Barito Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (22/1/2026), dewan menegaskan perusahaan pengangkut batu bara wajib menghentikan operasional di jalur tersebut sebelum kualitas jalan ditingkatkan.
“Sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan warga,” tegas Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
RDP ini dihadiri 13 anggota DPRD, 24 perwakilan eksekutif, pimpinan perusahaan pengangkut batu bara, dan masyarakat Jarassi. PT Barito Bangun Nusantara (BBN) yang diwakili Liong Indra Morven, PT Batara Perkasa oleh Erik Sudaryanto, PT Batu Bara Dua Ribu Abadi oleh Danu Patmoko.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara menyampaikan dua poin utama. Pertama, DPRD meminta kepada perusahaan PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk tidak menggunakan Jalan KM 30 sebelum adanya jaminan peningkatan kualitas jalan, khususnya dengan pembangunan cor beton guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam rapat, DPRD menyoroti kondisi Jalan KM 30 yang kerap rusak akibat aktivitas angkutan batu bara. Debu, kebisingan, dan risiko kecelakaan menjadi perhatian serius karena langsung berdampak pada warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.
DPRD juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan hak-hak dasar warga.
“Hasil RDP ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga tercipta solusi yang adil, berkelanjutan, dan aman bagi masyarakat di sekitar Jalan KM 30,” pungkasnya. (bvs)