PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan bahwa pelaksanaan transformasi digital di Kota Palangka Raya harus mengedepankan prinsip kemudahan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pentingnya antisipasi sejak awal agar transformasi digital tidak menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin lebar. Sejumlah penerapan sistem pembayaran digital di layanan publik belum sepenuhnya mempertimbangkan kenyamanan pengguna,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Mukarramah menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, mulai dari tampilan aplikasi yang kurang sederhana, alur transaksi yang rumit, hingga minimnya pendampingan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. “Kondisi tersebut semakin menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap menghadapi keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun kepemilikan rekening bank,” tambahnya.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem pembayaran digital di layanan publik. “Evaluasi tersebut penting agar tetap tersedia alternatif layanan yang ramah dan mudah diakses bagi masyarakat yang belum sepenuhnya siap beralih ke sistem digital,” tuturnya.
Selain itu, Mukarramah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, guna memastikan perlindungan konsumen serta penguatan literasi digital di tengah masyarakat. (ss).