PENAKALTENG, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah dengan menjalin kerja sama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan setiap Raperda inisiatif DPRD disusun secara matang, harmonis, dan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterlibatan Kemenkumham dalam proses penyusunan dan harmonisasi regulasi akan membantu DPRD menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
“Dengan pendampingan dari Kemenkumham, DPRD Barito Utara dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi dan menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas serta aplikatif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara lembaga legislatif daerah dan instansi vertikal pemerintah pusat ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Barito Utara dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui kerja sama berkelanjutan ini, DPRD Barito Utara berharap setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah.
“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mery Rukaini.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menandai dimulainya sinergi berkelanjutan antara DPRD Barito Utara dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah dalam penguatan fungsi legislasi DPRD ke depan. (ss)