DPRD Genjot Regulasi Strategis untuk Turunkan Kemiskinan dan Wujudkan Kota Sehat

PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya terus mematangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang diyakini mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan dua raperda tersebut adalah Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat.

“Raperda Penanganan Kemiskinan akan memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah kota dalam menurunkan angka kemiskinan. Fokus kami tidak hanya mengurangi jumlah masyarakat miskin, tetapi juga mencegah munculnya kemiskinan baru, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujar Khemal, Selasa (23/9).

Dalam penyusunan raperda ini, DPRD melibatkan berbagai pihak melalui konsultasi publik di Universitas Palangka Raya, termasuk dunia usaha, birokrasi, dan akademisi, agar regulasi yang lahir bisa berlaku untuk jangka panjang dan tepat sasaran.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat diyakini memiliki keterkaitan erat dengan pengentasan kemiskinan. Regulasi ini akan mengatur pola hidup sehat masyarakat, pengelolaan sampah, penanggulangan kawasan kumuh, hingga membangun kebiasaan hidup bersih. Langkah ini juga sejalan dengan predikat Palangka Raya sebagai Kota Adipura.

Khemal menambahkan, DPRD masih menunggu masukan dari seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) dan pemerintah kota untuk memastikan kedua raperda ini dapat diimplementasikan secara maksimal. Selain itu, agenda Bapemperda juga mencakup pembahasan perda hasil fasilitasi gubernur dan evaluasi terkait pajak serta retribusi daerah.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan regulasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kualitas hidup, bukan sekadar formalitas peraturan,” pungkas Khemal. (ss)

Comments (0)
Add Comment