PENAKALTENG, Muara Teweh – Evaluasi budaya kerja dan implementasi nilai BerAKHLAK di lingkungan ASN Kabupaten Barito Utara memasuki babak penting. Namun DPRD menegaskan bahwa proses evaluasi tersebut harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar memenuhi indikator administratif.
Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, menanggapi pelaksanaan Rapat Persiapan Survei Budaya Kerja Tahun 2025 dan Evaluasi Implementasi BerAKHLAK, yang digelar Pemkab Barito Utara di Aula Setda, Kamis (25/9/2025).
“DPRD sangat mendukung langkah ini, tapi kami juga akan terus mengawasi agar evaluasi ini tidak hanya jadi agenda tahunan tanpa dampak. ASN harus membuktikan integritas, profesionalisme, dan loyalitasnya secara konkret dalam pelayanan sehari-hari,” tegas Edi.
Menurut politisi Partai NasDem ini, budaya kerja ASN adalah fondasi dari kualitas pelayanan publik. Nilai-nilai BerAKHLAK – Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif – bukan sekadar jargon birokrasi, tetapi harus menjadi pedoman operasional setiap aparatur.
“Kita tidak butuh ASN yang hanya bekerja karena rutinitas. Yang dibutuhkan adalah aparatur yang sadar peran, melayani dengan hati, dan mampu menjadi role model di tengah masyarakat,” ujar Edi.
Evaluasi dan survei budaya kerja, lanjutnya, harus dilihat sebagai alat perbaikan sistemik. DPRD, katanya, akan menyoroti hasil survei serta bagaimana rekomendasinya diimplementasikan oleh masing-masing OPD.
“Jangan hanya selesai di nilai indeks atau predikat kategori. Harus ada pembenahan manajemen, reward and punishment yang adil, dan pembuktian kinerja yang bisa dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Capaian BerAKHLAK Naik, Tapi Masih “Cukup Sehat”
Diketahui, Indeks BerAKHLAK Kabupaten Barito Utara memang menunjukkan tren positif, dari 60,9% (2022), 62,5% (2023), hingga 74,4% (2024). Namun angka tersebut masih berada dalam kategori B atau “Cukup Sehat”, jauh dari ideal predikat A (Sehat) atau AA (Sangat Sehat).
Pemkab sendiri menargetkan peningkatan signifikan pada tahun 2025 melalui pelaksanaan survei mandiri dan pemenuhan eviden yang berlangsung 1–25 Oktober 2025, sebelum pengolahan data dan penetapan indeks pada 26–31 Oktober.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, H. Yaser Arapat, dalam sambutannya menekankan bahwa survei dan evaluasi ini merupakan mandat nasional yang kini dijalankan secara mandiri oleh daerah, sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi.
“Kita ingin seluruh ASN menginternalisasi nilai dasar BerAKHLAK, tidak hanya untuk penilaian, tapi untuk mendorong transformasi pelayanan publik,” ujarnya. (bvs)