PENAKALTENG, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, memberikan tanggapan terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Menurutnya, anak-anak pada usia tersebut masih dalam tahap perkembangan sehingga belum sepenuhnya mampu menyaring dan memverifikasi informasi yang beredar. “Pada usia tersebut, anak-anak umumnya masih dalam proses belajar memahami berbagai informasi, karena itu perlindungan terhadap mereka dari paparan informasi yang belum tentu benar menjadi hal yang penting,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Jati menambahkan, pembatasan akses media sosial dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, termasuk potensi perundungan di dunia maya. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus disusun secara matang agar penerapannya efektif dan tidak menimbulkan kendala di masyarakat.
Selain regulasi, Jati menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Menurutnya, pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat bagi anak.
Ia berharap kebijakan pembatasan media sosial dapat diiringi dengan program edukasi digital yang melibatkan sekolah, komunitas, dan lembaga terkait, sehingga anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan produktif di era digital yang terus berkembang. (ss).