PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, termasuk penggunaan anggaran dalam APBD.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, salah satunya melalui komisi-komisi DPRD yang secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lapangan. “DPRD Kota Palangka Raya terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Subandi menjelaskan bahwa komisi-komisi DPRD melakukan peninjauan untuk melihat hasil pembangunan, sekaligus menggelar rapat kerja dengan mitra kerja guna mendalami serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, DPRD juga menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Kami menindaklanjuti LHP BPK setiap tahun, dan rekomendasinya telah disampaikan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Subandi berharap melalui pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, kinerja lembaga legislatif di Palangka Raya dapat terus meningkat.
Ia menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (ss).