FPDI P Sebut Program Prioritas Harus Berpihak pada Wilayah Tertinggal

PENAKALTENG, Muara Teweh – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti tantangan besar dalam pembangunan daerah, terutama pengentasan kemiskinan dan pemerataan infrastruktur.

Juru bicara Fraksi PDI-P, Naruk Saritani, menyampaikan bahwa meski RPJMD sudah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat sejumlah desa yang menghadapi keterbatasan akses jalan, listrik, air bersih, dan layanan publik lainnya.

“Program prioritas harus lebih berpihak pada wilayah tertinggal dan kelompok masyarakat rentan,” tegas Naruk Saritani dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (10/3/2026).

Selain infrastruktur, fraksi tersebut menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi anggaran. Naruk menegaskan penggunaan APBD harus tepat sasaran, bebas praktik korupsi, serta diiringi sistem pelaporan dan evaluasi berbasis data terbuka.

Fraksi PDI-P juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan. Strategi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

“Dengan berbagai catatan ini, Fraksi PDI-P DPRD Barito Utara menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapannya, semua program dan kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Naruk.

Persetujuan Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah, sekaligus mendorong terciptanya pertumbuhan sosial dan ekonomi yang lebih merata di seluruh Kabupaten Barito Utara. (bvs)

Comments (0)
Add Comment