PENAKALTENG, Palangka Raya – Transformasi layanan publik menuju era digital terus diperluas oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), kini warga dan pelaku usaha dapat membayar pajak cukup melalui ponsel, tanpa harus datang ke kantor.
Hal ini menyusul kerja sama resmi antara BPPRD Kota Palangka Raya dan Bank Central Asia (BCA) dalam menghadirkan kemudahan pembayaran pajak digital melalui aplikasi myBCA.
“Wajib pajak kini bisa melakukan pelaporan dan pembayaran hanya lewat ponsel. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memperluas digitalisasi sistem perpajakan daerah,” ujar Kepala BPPRD Emi Abriyani, Minggu (7/6/2025).
Tak hanya menyasar masyarakat umum, kerja sama ini juga ditujukan untuk pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan hiburan yang mayoritas telah menggunakan layanan perbankan BCA. Melalui integrasi sistem, pelaku usaha cukup melaporkan omzet dan langsung membayar pajak secara daring tanpa harus antre di kantor BPPRD.
“Lebih praktis, cepat, dan efisien. Semua bisa dilakukan dari smartphone,” jelas Emi.
Selain itu, layanan ini turut memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aplikasi myBCA telah dilengkapi dengan menu khusus untuk pembayaran PBB secara digital, sehingga masyarakat tak lagi repot melakukan proses manual.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi BPPRD untuk mendukung percepatan smart city dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan teknologi.
“Ke depan, kami terus dorong kemudahan serupa dengan berbagai platform lain demi meningkatkan layanan dan kenyamanan warga,” tutup Emi. (ss)