PENAKALTENG, Muara Teweh – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Barito Utara untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi ditetapkan mulai Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa. Nilai tersebut menyesuaikan dengan harga beras yang beredar di pasaran di wilayah setempat.
Ketentuan itu ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 atau bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Arbaja, mengatakan besaran zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara pada 16 Ramadan 1447 Hijriah,” ujar Arbaja, Sabtu (7/3/2026).
Musyawarah tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras minimal 2,5 kilogram per jiwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang dengan takaran 2,5 kilogram beras, maka besaran zakat fitrah ditetapkan Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan MUI Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah jika diuangkan menjadi Rp70.000 untuk beras kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.
Selain zakat fitrah, Kementerian Agama Barito Utara juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Arbaja mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (bvs)