PENAKALTENG, Palangka Raya – Kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi ancaman serius bagi infrastruktur di Kalimantan Tengah. Di balik masifnya aktivitas distribusi barang, legislator mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga jalan bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga pelaku usaha.
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan, terutama di kawasan padat dan jalur utama transportasi.
“Kehadiran kendaraan melebihi kapasitas jelas mempercepat kerusakan jalan. Akhirnya, beban pemeliharaan naik dan ini berdampak pada anggaran publik,” kata Tantawi, Sabtu (26/7/2025).
Ia menyambut baik langkah Gubernur Kalimantan Tengah yang melarang kendaraan ODOL melintas di jalan-jalan protokol. Namun, ia menekankan bahwa penegakan aturan ini perlu dibarengi dengan kesadaran dan tanggung jawab dari kalangan industri dan pengusaha angkutan.
“Distribusi barang memang penting bagi perekonomian, tapi pelaku usaha juga harus ikut menjaga fasilitas umum yang mereka gunakan setiap hari,” jelasnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap ODOL bukan hanya berdampak pada infrastruktur, tapi juga pada keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para pengusaha dan pengemudi angkutan mematuhi batasan muatan sesuai regulasi.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Jalan bukan hanya soal konektivitas ekonomi, tapi juga menyangkut keselamatan dan efisiensi anggaran daerah,” tutupnya. (ss)