PENAKALTENG, Palangka Raya – Ratusan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya berhasil diamankan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dalam operasi intensifikasi pengawasan sepanjang Februari 2025. Temuan ini mengungkap potensi ancaman terhadap kesehatan konsumen serta merugikan perekonomian pelaku usaha yang taat aturan.
Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla, menjelaskan bahwa dari 11 sarana distribusi yang diperiksa — termasuk klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon — tiga di antaranya terbukti menjual produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
“Total 705 produk disita, terdiri dari 75 pcs kosmetik dengan kandungan berbahaya dan 630 pcs tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp20 juta,” ujar Nurfadilla dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Produk-produk tersebut telah dimusnahkan di bawah pengawasan BBPOM. Namun, temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa distribusi kosmetik ilegal masih marak, terutama melalui jalur online dan media sosial.
“Banyak produk viral yang tidak memiliki izin resmi dan ternyata berbahaya bagi konsumen. Karena itu, kami akan terus mengintensifkan pengawasan serta memutus rantai distribusi produk ilegal,” lanjutnya.
BBPOM juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran. Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM.
Nurfadilla mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih produk kosmetik, terutama yang memiliki klaim berlebihan (overclaim) atau dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. BBPOM menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi keaslian produk dengan memindai barcode atau memasukkan nomor NIE.
“Kami tekankan agar konsumen hanya membeli kosmetik dari toko resmi atau distributor terpercaya. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen adalah prioritas,” tutupnya. (mc palangka raya/ss)