Legislator Dorong Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

PENAKALTENG, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Jamilah, menegaskan bahwa penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. Ia menilai langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah berada di jalur yang tepat dan perlu terus diperkuat.

“Pembenahan disiplin ASN adalah kebutuhan mendesak. Aparatur harus memiliki keseriusan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Upaya seperti ini patut diapresiasi karena membawa dampak positif bagi pelayanan publik,” ujar Jamilah, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, kehadiran Bupati H. Shalahuddin dalam apel pagi bersama jajaran Dinas SosPMD dan BKPSDM sehari sebelumnya bukan hanya bentuk ketegasan, tetapi juga dorongan moral bagi seluruh pegawai agar bekerja lebih profesional. Ia menekankan bahwa DPRD mendukung penuh setiap langkah strategis yang bertujuan memperbaiki sistem kerja birokrasi, mulai dari pengawasan hingga evaluasi kinerja.

Jamilah juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti arahan Bupati, terutama terkait percepatan penyerapan anggaran, penyelesaian program, dan penguatan perencanaan tahun 2024.

“Kinerja perangkat daerah harus terukur dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Itu yang menjadi indikator keberhasilan birokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Shalahuddin dalam apel pagi Senin (24/11/2025) menekankan pentingnya integritas, etos kerja, serta pelaporan kinerja yang terukur dari setiap pimpinan perangkat daerah. Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas penyerapan anggaran akan berdampak langsung pada keberhasilan pembangunan daerah.

Apel pagi yang berlangsung khidmat tersebut menjadi salah satu bentuk konsistensi Pemkab Barito Utara dalam membangun pemerintahan yang lebih disiplin, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat—sebuah komitmen yang, menurut DPRD, harus terus dijaga dan ditingkatkan. (bvs)

Comments (0)
Add Comment