Memberi Diimbau Tak Beri Uang kepada Gepeng demi Penanganan Sosial yang Lebih Tepat

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau warga agar tidak memberikan uang, makanan, atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, badut jalanan, hingga pembersih kendaraan di jalan. Imbauan ini bertujuan mendukung penanganan masalah sosial yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Imbauan ini diberlakukan di titik-titik strategis seperti persimpangan jalan, kawasan pasar, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya,” kata Berlianto, Rabu (19/2).

Menurutnya, tindakan memberikan uang di jalan justru memperpanjang siklus ketergantungan yang dialami oleh PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Alih-alih membantu secara langsung, pemberian ini dinilai dapat menghambat upaya penanganan sosial yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Dengan tidak memberikan uang kepada mereka, masyarakat turut membantu pemerintah mendorong mereka masuk ke dalam sistem pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Berlianto juga menegaskan, Satpol PP bersama instansi sosial terkait akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas mengganggu ketertiban umum. Tindakan tegas akan dibarengi dengan upaya rujukan ke layanan sosial, termasuk rehabilitasi atau pemberdayaan ekonomi sesuai kondisi masing-masing individu.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi juga bagaimana membantu mereka keluar dari kondisi jalanan dengan pendekatan yang manusiawi dan terarah,” pungkasnya. (ss)

Comments (0)
Add Comment