Minimnya Tambang dan Perkebunan Penyebab PAD Palangka Raya Rendah

PENAKALTENG, Palangka Raya — Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (28/5).

Menurut Zaini, minimnya potensi sumber daya alam seperti tambang dan perkebunan menjadi salah satu penyebab keterbatasan PAD Kota Palangka Raya, yang sebagian besar hanya bertumpu pada sektor jasa.

“PAD kita kecil karena hanya mengandalkan sektor jasa. Tidak seperti kabupaten lain yang punya sektor unggulan seperti tambang atau sawit,” ujarnya.

Kendati demikian, Zaini menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak tinggal diam. Upaya optimalisasi pendapatan dari sektor jasa terus dilakukan, terutama melalui peningkatan penerimaan pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan.

“Potensinya ada. Tinggal bagaimana kita mengelola sektor jasa ini secara lebih efektif,” tambahnya.

Sektor jasa di Palangka Raya meliputi perdagangan, pariwisata, dan layanan perkantoran, yang menjadi tulang punggung ekonomi kota sebagai ibu kota provinsi.

Zaini juga menyoroti ketimpangan fiskal antarwilayah di Kalimantan Tengah. Kabupaten-kabupaten seperti Kotawaringin Timur, Barito Utara, dan Gunung Mas memiliki kontribusi PAD lebih besar berkat kekayaan alam dan kegiatan industri ekstraktif yang intensif.

Untuk memperkuat kapasitas fiskalnya, Pemerintah Kota berkomitmen membenahi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk melalui digitalisasi sistem perpajakan, pemutakhiran basis data wajib pajak, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kontribusi pajak.

Zaini menyebut, PAD yang kuat akan membuat Palangka Raya lebih mandiri secara fiskal, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (ss).

 

Comments (0)
Add Comment