PENAKALTENG, Muara Teweh – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, Rabu (19/11/2025), mendapat sorotan positif karena dinilai menjadi langkah strategis memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara tersebut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan, Kepala Kejaksaan Negeri Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, perangkat daerah, APDESI, serta jajaran ABPEDNAS.
Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS ini. Menurutnya, penguatan peran BPD menjadi salah satu manfaat langsung dari MoU tersebut, terutama dalam memastikan jalannya pemerintahan desa secara transparan dan sesuai regulasi.
“MoU Jaga Desa ini bukan sekadar kerja sama formal, tetapi sarana memperkuat fungsi BPD dan pemerintah desa. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, setiap unsur desa memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jiham Nur.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman bahwa pengawasan bukanlah ancaman bagi aparat desa, melainkan bagian dari pendampingan yang mendorong tata kelola desa yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pendampingan hukum justru membantu desa menghindari kesalahan administrasi. Ini memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Jiham juga menyoroti pesan Bupati yang menekankan pentingnya harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa. Menurutnya, kerja sama yang baik merupakan pondasi utama pembangunan desa, sehingga BPD perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016 tanpa terpengaruh isu atau provokasi dari pihak luar.
“Stabilitas pemerintahan desa sangat ditentukan oleh sinergi antarunsur di dalamnya. Komunikasi, musyawarah, dan koordinasi harus selalu diutamakan,” tegasnya.
Ia berharap MoU ini menjadi awal terbentuknya budaya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan responsif. Dengan dukungan DPRD, Jiham optimistis bahwa desa-desa di Barito Utara dapat semakin akuntabel dan selaras dengan pencapaian SDGs poin 16 tentang pembangunan hukum dan tata kelola yang baik.
“Ini momentum penting. DPRD siap mengawal implementasi MoU ini untuk memperkuat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Jiham Nur. (bvs)