Padat di Pajak Seret di Retribusi, Tantangan Pemkab Barito Utara Kejar PAD 2025

PENAKALTENG, Muara Teweh — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara hingga 30 September 2025 menunjukkan capaian tinggi, yakni Rp98,2 miliar atau 91,16 persen dari target Rp107,7 miliar. Namun di balik angka tersebut, terdapat ketimpangan pertumbuhan antar-sumber pendapatan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, mengatakan bahwa lonjakan capaian terutama didorong oleh pajak daerah yang melesat hingga melampaui target, sementara sektor lain seperti retribusi masih bergerak lebih lambat.

“Pajak daerah saat ini realisasinya telah melebihi target, yakni Rp39,30 miliar atau 117,88 persen dari target Rp33,34 miliar,” jelas Agus di Muara Teweh, Senin (20/10/2025).

Beberapa jenis pajak bahkan mencatatkan kinerja jauh di atas ekspektasi, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman yang mencapai Rp11,77 miliar (117,79 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp1,82 miliar (151,92 persen), Opsen PKB-BBNKB Rp14,92 miliar (181,05 persen), serta pajak reklame Rp377,78 juta (151,11 persen). Pajak tenaga listrik (81,01 persen) serta BPHTB (75,16 persen) juga memberikan kontribusi signifikan.

Namun di sisi lain, kinerja retribusi daerah belum sekuat sektor pajak. Hingga triwulan III 2025, retribusi baru terealisasi Rp10,82 miliar atau 73,75 persen dari target Rp14,68 miliar. Gap inilah yang menurut Agus perlu menjadi perhatian, terutama dalam upaya memperkuat komposisi PAD secara seimbang.

Ia menekankan bahwa ketimpangan antar-sumber pendapatan ini masih menjadi tantangan utama, terlebih ketika pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

“Optimalisasi pendapatan daerah menjadi sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan secara mandiri,” ujarnya.

Melihat perkembangan tersebut, Pemkab Barito Utara berencana menaikkan target PAD pada anggaran perubahan 2025. Kenaikan akan difokuskan pada sektor pajak daerah (naik Rp11,68 miliar), lain-lain PAD yang sah (Rp30,70 miliar), serta retribusi (Rp557,88 juta). Total target PAD dalam APBD Perubahan 2025 ditaksir melampaui Rp150 miliar.

Untuk 2026, target kembali disesuaikan naik sekitar Rp4 miliar, dengan estimasi total PAD mencapai Rp154,1 miliar. Kenaikan ditopang oleh potensi pajak daerah, lain-lain PAD yang sah, retribusi, serta pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Agus optimistis bahwa dengan perbaikan strategi pengelolaan dan peningkatan potensi ekonomi masyarakat, ketimpangan antar-sumber PAD bisa diperkecil sehingga kontribusi pendapatan daerah menjadi lebih stabil ke depan. (bvs)

Comments (0)
Add Comment