PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus melindungi dan memperjuangkan status tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, meskipun regulasi dari pemerintah pusat semakin ketat.
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Drs. Jufriansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/2/2025). RDP tersebut menghadirkan unsur DPRD, Pemkab, dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3, dengan agenda utama membahas masa depan tenaga Non-ASN.
Dalam kesempatan itu, Jufriansyah memaparkan bahwa perubahan regulasi nasional terkait ASN menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama setelah disahkannya Undang-Undang ASN pada 2014 dan revisinya pada 2023.
“Sejak 2014, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa Pasal 66 dari UU ASN terbaru memberi batas waktu penataan tenaga Non-ASN sampai Desember 2023. Setelahnya, tidak lagi diperbolehkan ada pengangkatan tenaga honorer baru. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang melalui sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menpan, Keputusan Menteri, dan Surat Edaran, yang memungkinkan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat lokal.
Lebih lanjut, ia mengurai skema “Tiga Mustof” yang menjadi pijakan utama dalam kebijakan tenaga Non-ASN:
-
Tenaga Non-ASN dalam Database – Mereka dinyatakan aman dan tetap menerima hak meskipun belum lulus seleksi. Status mereka akan ditingkatkan menjadi tenaga paruh waktu dan dapat diusulkan menjadi tenaga penuh waktu, tergantung kondisi keuangan daerah.
-
Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun namun tidak masuk Database – Pemerintah masih memberikan ruang untuk pembayaran gaji bagi kelompok ini di seluruh wilayah.
-
Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun – Kelompok ini menjadi perhatian khusus karena sesuai kebijakan pusat per 31 Oktober 2023, pengangkatan tenaga Non-ASN baru sudah tidak diperkenankan.
“Tenaga honorer yang sudah masuk Database akan tetap menerima hak mereka, dan bagi yang belum lulus akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya,” tegas Jufriansyah.
Ia mengimbau tenaga Non-ASN yang belum berstatus penuh waktu agar bersabar menunggu selesainya tahapan seleksi dan keluarnya Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterbitkan, Pemkab bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu, sesuai dengan amanat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16.
“Jangan khawatir, ini akan diproses dan dilaksanakan. Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status,” tutupnya.
Melalui penegasan ini, Pemkab Barito Utara memperlihatkan keseriusannya dalam menjamin kelangsungan dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer, sembari terus mendorong adanya kebijakan yang berpihak dari pemerintah pusat. (bvs)