PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan proses pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam sosialisasi awal pengadaan tanah untuk ruas Jalan Yetrosinseng, Senin (12/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula C Setda itu dipimpin oleh H. Shalahuddin dan dihadiri jajaran perangkat daerah serta masyarakat pemilik lahan terdampak.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan tanah.
Menurutnya, pelebaran jalan akan dilakukan di sejumlah ruas utama, yakni Jalan Yatrosinseng, Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, Jalan Yatrosinseng menjadi prioritas karena tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
“Panjang ruas sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi atau 2,4 kilometer dua sisi. Hampir separuh bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pada tahap awal ini belum ada pembahasan nilai ganti kerugian. Proses penilaian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen guna menjamin objektivitas.
“Penilaian dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan prosesnya transparan dan adil,” tegas Junaidi.
Pemkab Barito Utara berharap, dengan komunikasi yang terbuka sejak awal, masyarakat dapat memahami setiap tahapan mulai dari perencanaan, pendataan, hingga penetapan nilai ganti kerugian.
Selain bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pelebaran infrastruktur ini juga diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperlancar mobilitas barang dan jasa di wilayah Muara Teweh.
Melalui pendekatan persuasif dan partisipatif ini, pemerintah daerah menargetkan proses pengadaan tanah berjalan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak. (bvs)