PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan kebijakan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni 2025, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya. “Dendanya yang dihapuskan, bukan pokok pajaknya,” jelasnya, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, BPPRD juga menggelar program Gebyar PBB berupa undian berhadiah untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak Januari hingga awal Mei 2025. Wajib pajak berhak mendapatkan dua kupon undian yang akan diundi dua kali pada akhir Mei dan awal Oktober 2025.
Emi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke kantor BPPRD mengambil kupon undian mereka.
“Kami berharap dengan penghapusan denda dan program hadiah ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat signifikan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemko Palangka Raya berupaya memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus memberikan insentif yang menarik bagi warga agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. (mc palangka raya/ss)