PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Selasa (20/5/2025).
Mewakili Wali Kota Palangka Raya, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah penting dalam merespons isu kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat karhutla yang masih terjadi setiap tahun.
“Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berkorelasi erat dengan upaya meningkatkan indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL),” ujar Andjar.
Ia menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya pernah mengalami kejadian karhutla besar, seperti pada 2014 dengan luas terbakar 15.399 hektare, 2015 dengan luas 13.399 hektare, dan 2019 dengan luas terbakar 16.289 hektare. Namun, beberapa tahun terakhir, kejadian kebakaran berhasil ditekan secara signifikan berkat kolaborasi berbagai pihak.
“Upaya pengendalian karhutla ini perlu diperkuat secara legal melalui peraturan daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghimpun lebih banyak masukan dari berbagai pihak, sehingga Raperda yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi riil di Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya, Camat dan Lurah se Kota Palangka Raya, Tenaga Ahli penyusun naskah akademik dan Raperda Kota Palangka Raya, tokoh masyarakat, Damang, Akademisi, dan Forum Organisasi Kota Palangka Raya. (bvs)