PENAKALTENG, Palangka Raya – Lebih dari sekadar upaya pelestarian, Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan yang diterbitkan Pemerintah Kota Palangka Raya kini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memberdayakan pelaku budaya serta mendorong ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menyatakan bahwa perda ini bukan hanya menyasar pelestarian budaya semata, melainkan juga membuka peluang lebih luas untuk pengembangan sektor budaya sebagai potensi ekonomi masyarakat.
“Perda ini harus dimaknai lebih dari sekadar pelestarian. Ada aspek pemberdayaan pelaku budaya, regenerasi seniman, hingga pemanfaatan budaya sebagai kekuatan ekonomi kreatif lokal yang perlu disorot,” ungkapnya, Senin (14/7).
Menurut Sri, kekayaan budaya Kota Palangka Raya – khususnya budaya Dayak – memiliki nilai ekonomi dan identitas yang kuat, namun selama ini belum dikelola secara optimal. Dengan hadirnya perda ini, ia berharap ada arah yang lebih jelas dalam pengembangan potensi tersebut secara berkelanjutan.
“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dan ini bisa menjadi sumber daya ekonomi. Dengan payung hukum yang jelas, para pelaku budaya bisa lebih nyaman dan terlindungi dalam berkarya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, perda ini juga menjadi alat bagi pemerintah daerah untuk mendorong inovasi dan trobosan dalam ekosistem budaya lokal, termasuk kemitraan dengan komunitas, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
“Yang tak kalah penting, perda ini harus segera disosialisasikan secara luas, agar masyarakat tahu hak dan ruangnya dalam berpartisipasi membangun kebudayaan, baik sebagai pewaris maupun pelaku ekonomi kreatif,” pungkasnya. (ss)