PENAKALTENG, Palangka Raya – Kota Palangka Raya kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup. Perda ini diyakini bakal memperkuat tata kelola kota, agar lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan ke depannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan perda ini dan berharap pelaksanaannya bisa dijalankan secara serius oleh pemerintah kota.
“Disahkannya perda ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung lahirnya regulasi yang mengatur kelestarian lingkungan. Kami tekankan agar Pemko menjalankannya dengan sungguh-sungguh,” ujar Sigit, Kamis (3/7).
Ia menilai, perda ini sangat penting sebagai pedoman dan payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Palangka Raya—yang notabene merupakan wajah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perda ini penting, bukan hanya untuk penataan kota, tapi juga untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Harapannya, bisa menyentuh langsung isu-isu nyata yang dihadapi masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Sigit, keberadaan perda ini bisa menjadi dasar kuat dalam menyusun kebijakan yang ramah lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga kota.
“Kami harap Pemko konsisten dan transparan dalam menjalankan perda ini. Kalau dikelola dengan baik, dampaknya pasti langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya. (ss)