Perda PJU Jadi Dasar Pengembangan Infrastruktur Penerangan Kota

PENAKALTENG, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Dalam penyampaiannya, Subandi menjelaskan proses pembentukan ranperda tersebut berlangsung cukup panjang, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Setelah melalui pembahasan di tingkat legislatif, rancangan aturan ini diteruskan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh fasilitasi sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda sebagai tahap penyesuaian akhir. Berdasarkan hasil pembahasan, raperda ini telah tuntas dan hari ini resmi ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Subandi, keberadaan perda tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan teknis melalui peraturan wali kota agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan terarah.

Ia juga menjelaskan pembangunan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan tahapan yang tersedia.

Perda tersebut menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya dalam menjalankan program pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan di wilayah Kota Palangka Raya. (ss).

 

 

 

Bapemperdadprd palangka rayapenerangan jalanPerda PJUsubandi
Comments (0)
Add Comment