PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah penting dalam memastikan perlindungan hak perempuan dan anak yang terlibat dalam sistem hukum, dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin (20/1/2025) di aula Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat hukum dan pemerintah daerah.
Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai upaya konkret dalam menjaga hak-hak perempuan dan anak, khususnya mereka yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hak, termasuk kekerasan dan eksploitasi. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam setiap proses hukum,” ungkap Muhlis.
Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih responsif, dengan menekankan pada pendampingan hukum, edukasi, dan peradilan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Dalam MoU tersebut, diharapkan akan terbentuk mekanisme yang lebih mudah diakses oleh kelompok rentan, serta memperkuat perlindungan hukum bagi mereka.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk mendorong keadilan yang lebih merata dan melibatkan semua pihak dalam mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Barito Utara,” tambahnya.
Sebagai penutup, Pj Bupati Muhlis berharap MoU ini bukan hanya menjadi simbol komitmen, tetapi juga sebuah gerakan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hak bagi perempuan dan anak, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dengan kerja sama lintas sektor yang erat antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, diharapkan Barito Utara dapat menjadi contoh dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan inklusif, terutama untuk kelompok-kelompok yang sering terpinggirkan dalam proses hukum. (bvs)