PENAKALTENG, Muara Teweh – Bupati H. Shalahuddin memimpin sosialisasi pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026), dihadiri Asisten III Setda, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta masyarakat pemilik lahan terdampak.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa perjuangan memperoleh anggaran pembangunan telah dimulai sejak sebelum dirinya resmi dilantik. Setelah pelantikan, pembahasan anggaran kembali dilanjutkan bersama Badan Anggaran hingga akhirnya Kabupaten Barito Utara mendapatkan alokasi sekitar Rp3,2 triliun pada tahun 2026.
Menurutnya, untuk ukuran kabupaten di wilayah Kalimantan, angka tersebut tergolong besar dan cukup untuk mendukung program-program strategis daerah. Ia memastikan anggaran bagi sejumlah program unggulan telah tersedia.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menetapkan 11 program unggulan dan 12 program prioritas, termasuk pelebaran sejumlah ruas jalan utama di Muara Teweh seperti Jalan Yetrosinseng, Jalan Pramuka, dan Jalan Imam Bonjol. Selain itu, pemkab juga merencanakan pembangunan kawasan Waterfront City di sepanjang tepi sungai.
Rencana Waterfront City tersebut akan dimulai dari sekitar Jembatan Hasan Basri hingga kawasan Karang Jawa. Kawasan ini nantinya diharapkan menjadi jalur alternatif bagi masyarakat dari arah Banjarmasin agar tidak lagi harus melintasi pusat kota.
Secara keseluruhan, pemerintah daerah telah menyiapkan perencanaan anggaran hingga tahun 2029 dengan total sekitar Rp4 triliun. Anggaran itu mencakup penyelesaian tiga jembatan, pembangunan Waterfront City, pengembangan kawasan permukiman baru, serta pelebaran jalan.
Terkait proses pengadaan tanah, Bupati menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Penentuan nilai ganti kerugian akan dilakukan oleh konsultan independen yang berkompeten, bukan oleh pemerintah daerah.
Ia berharap seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembangunan dapat berjalan dengan prinsip saling menguntungkan, sehingga pembangunan tetap terlaksana dan hak masyarakat terpenuhi secara adil dan layak. (bvs)