PENAKALTENG, Palangka Raya – Agenda strategis Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD mengalami penundaan menyusul belum selesainya proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terungkap dalam rapat antara eksekutif dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di ruang Komisi DPRD, Senin (3/2).
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, yang hadir mewakili Penjabat Wali Kota Akhmad Husain, menyampaikan bahwa sejumlah agenda penting belum bisa dijadwalkan secara pasti karena menunggu hasil fasilitasi gubernur. Salah satunya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Proses fasilitasi dari gubernur belum selesai. Itu menjadi kendala utama yang membuat penjadwalan sejumlah agenda, termasuk LKPJ, belum bisa dipastikan,” kata Mahdi kepada wartawan usai rapat.
Selain menunggu hasil fasilitasi, keterlambatan juga terjadi akibat belum masuknya laporan dari perangkat daerah yang dibutuhkan untuk penyusunan LKPJ. “Kami belum menerima data lengkap dari seluruh perangkat daerah, jadi LKPJ belum bisa disusun,” tambahnya.
Rapat juga menyentuh agenda Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang menurut ketentuan hanya bisa dibahas 40 hari setelah pelantikan wali kota definitif. Banmus memutuskan pembahasan Ranwal RPJMD akan digelar pada akhir Maret 2025, sebelum masuk ke tahap paripurna.
Mahdi menegaskan bahwa koordinasi antara Pemko dan DPRD menjadi kunci agar agenda pemerintahan berjalan sesuai regulasi. “Rapat ini menjadi fondasi penting untuk memastikan tidak ada keterlambatan lebih lanjut. Kami ingin seluruh proses berjalan on track demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Keterlambatan dalam penyusunan dan pembahasan dokumen-dokumen strategis ini menjadi sorotan karena berpotensi berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah tahun 2025. (ss)