Rapat RDP Pembebasan Lahan Ditunda karena Ketidakhadiran Pihak Terkait

PENAKALTENG, Muara Teweh – Upaya penyelesaian persoalan pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara kembali mendapat sorotan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara bersama PT Nusa Persada Resort, Senin (6/10/2025), terpaksa ditunda karena tidak lengkapnya kehadiran pihak-pihak terkait.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., tersebut sejatinya bertujuan membahas penyaluran tali asih kepada warga terdampak pembebasan lahan. Namun, karena minimnya representasi dari pihak eksekutif dan perusahaan, pembahasan dinilai belum bisa dilanjutkan secara komprehensif.

“Kita tidak ingin keputusan diambil sepihak atau terburu-buru. Proses pembebasan lahan harus terbuka, melibatkan semua pihak, dan mematuhi aturan. Karena itu, rapat ini akan kami jadwalkan ulang,” tegas Hj. Henny di hadapan peserta rapat.

Penjadwalan ulang RDP akan ditentukan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2025.

Persoalan pembebasan lahan ini berkaitan erat dengan rencana pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah yang menyentuh langsung hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, DPRD menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencegah potensi konflik hukum dan sosial di kemudian hari.

“Komunikasi antara pemerintah, pelaksana, dan warga terdampak harus dibuka seluas-luasnya. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan karena minimnya transparansi dan koordinasi,” ujar Hj. Henny.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal seluruh proses pembebasan lahan agar berjalan adil, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Dengan penundaan ini, DPRD berharap pertemuan lanjutan nanti benar-benar bisa menjadi titik temu antara kepentingan pembangunan dan hak-hak warga yang terdampak langsung oleh proyek tersebut. (bvs)

 

Comments (0)
Add Comment