PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah strategis menekan potensi bencana kabut asap yang rutin terjadi setiap musim kemarau.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tahan terhadap risiko bencana ekologis.
“Raperda ini dirancang tidak hanya untuk mengatasi karhutla, tapi juga untuk melindungi kualitas hidup masyarakat dan mendukung arah pembangunan jangka panjang Kota Palangka Raya,” ujar Alman, Selasa (4/2).
Alman menjelaskan, penyusunan regulasi ini akan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan lokal. Ia menekankan bahwa Karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merugikan secara ekonomi dan sosial.
“Bencana kabut asap telah berulang kali menimbulkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan krisis sosial. Raperda ini diharapkan menjadi tameng hukum yang kuat untuk pencegahan dan penanganan Karhutla secara lebih terintegrasi,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, keberadaan raperda ini dinilai vital untuk menjaga ekosistem, mengurangi emisi karbon, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Alman juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan mendukung proses penyusunan raperda ini. “Pengendalian Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Payung hukum yang kuat perlu disusun secara partisipatif agar benar-benar efektif di lapangan,” tutupnya. (ss)