Revisi RTRWP Jadi Kunci Tarik Investasi, Pemprov Kalteng Percepat Penataan Ruang

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2015–2035 demi menciptakan kepastian tata ruang yang dibutuhkan untuk mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, saat memimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kalteng di Kantor Gubernur, Selasa (15/04/2025).

Dalam sambutannya, Herson menekankan bahwa keterlambatan revisi tata ruang berdampak besar terhadap pembangunan daerah, terutama dalam hal menahan minat investor.

“Ketidakpastian tata ruang membuat para investor enggan menanamkan modal. Padahal, investasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses revisi tata ruang merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan dokumen pendukung seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian teknis lainnya. Namun demikian, percepatan perlu dilakukan agar kebijakan pembangunan tidak terhambat oleh ketidakjelasan regulasi ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng, H. Shalahuddin, dalam paparannya menyampaikan bahwa Ranperda RTRWP tengah dibahas secara intensif dengan harapan segera tercapai kesepakatan substansi untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

“Pemprov Kalteng berkomitmen penuh menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan agar Perda RTRWP dapat segera diberlakukan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penataan ruang wilayah,” ujar Shalahuddin.

Rakor ini turut dihadiri oleh para Kepala OPD serta anggota Kelompok Kerja Penataan Ruang, menandai keseriusan lintas sektor dalam mempercepat tuntasnya revisi tata ruang. (ss)

Comments (0)
Add Comment