PENAKALTENG, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang digelar di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (26/7/2025).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, yang hadir membacakan sambutan Gubernur, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh anggota legislatif, khususnya Tim Panitia Khusus (Pansus), dalam proses pembahasan Raperda yang dinilai produktif dan kolaboratif.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan ini adalah bukti nyata komitmen bersama kita untuk meletakkan fondasi pembangunan Kalteng yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Semua ini demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Wagub Edy.
RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama pembangunan selama lima tahun ke depan. Wagub Edy menegaskan, semua masukan dan rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang rasional dan sesuai regulasi.
“Pemerintah provinsi akan menindaklanjuti setiap rekomendasi secara sungguh-sungguh. Seluruh perangkat daerah harus menjadikan RPJMD ini sebagai acuan kerja yang wajib dilaksanakan dengan komitmen penuh,” tambahnya.
Ia juga menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, agar implementasi RPJMD berjalan efektif dan akuntabel.
Ketua Tim Pansus DPRD, Yetro Midel Yoseph, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD berlangsung sejak 11 Juni 2025 dan telah melalui berbagai tahapan penting, termasuk studi banding dan dialog teknokratis dengan pihak eksekutif.
Adapun poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
- Penajaman visi pembangunan “Kalteng BERKAH”
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Sinkronisasi indikator dan target pembangunan lintas sektor
- Penguatan sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, wilayah tertinggal, dan konektivitas
- Reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital
“Seluruh fraksi menyatakan sepakat, RPJMD ini harus segera ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan lima tahun ke depan,” tegas Yetro.
Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda menandai berakhirnya fase penyusunan dan masuknya Kalimantan Tengah ke tahap implementasi arah pembangunan baru. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Ketua DPRD Arton S. Dohong, Sekda Leonard S. Ampung, para kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat. (mmckalteng/ss)