PENAKALTENG, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap, menyusul keluhan masyarakat soal genangan air akibat saluran drainase yang tertutup bangunan.
“Ini adalah kegiatan lanjutan. Kami sudah memberikan waktu 7×24 jam kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka,” jelas Berlianto.
Penumpukan bangunan di atas drainase, lanjutnya, menghambat aliran air sehingga memicu banjir saat hujan turun. Oleh karena itu, pembersihan dilakukan lebih awal untuk mencegah kerusakan saat pengerahan alat berat.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP membagi dua tim untuk menyisir sisi kiri dan kanan jalan. Setelah penertiban selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi selama tiga hari sebelum melanjutkan operasi ke kawasan lain seperti Jalan RTA Milono.
Berlianto menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran drainase akan ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Perda kita jelas melarang pendirian bangunan di atas drainase. Ini demi kepentingan umum,” tegasnya.
Selain bangunan, penertiban juga menyasar reklame tak berizin. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memastikan legalitas papan reklame yang masih berdiri.
“Reklame yang berada di atas saluran drainase harus berizin. Jika tidak, akan kami tertibkan,” ujarnya.
Respons masyarakat terhadap kegiatan ini cenderung positif. Beberapa pemilik bangunan bahkan membongkar sendiri bangunannya dan meminta bantuan petugas.
“Alhamdulillah, masyarakat menerima dengan baik. Ini pertanda bahwa pendekatan persuasif kami berhasil,” pungkas Berlianto.
Dengan penertiban ini, diharapkan tak ada lagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase, demi kelancaran sistem tata air kota dan kenyamanan masyarakat. (ss)