PENAKALTENG, Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya kini memiliki harapan baru terhadap kepastian hukum atas tanah mereka. Melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), masyarakat tidak hanya mendapatkan patok batas yang jelas, tetapi juga menerima sertifikat redistribusi tanah yang menjadi bukti sah kepemilikan.
Kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah ini, turut disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, secara daring dari Jalan D.A. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (20/1).
Dalam kesempatan itu, Akhmad Husain menegaskan bahwa kehadiran Gemapatas bukan sekadar formalitas administratif. “Tanda batas yang jelas akan mengurangi potensi konflik, terutama bagi masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakpastian lahan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa sertifikasi ini juga bisa menjadi modal penting untuk meningkatkan taraf hidup warga.
“Bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang keadilan dan kesejahteraan,” tambahnya.
Program ini menjadi angin segar bagi banyak warga yang selama ini khawatir akan klaim sepihak atas tanah yang mereka tempati. Dengan sertifikat di tangan, mereka kini merasa lebih aman dan berdaya.
Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, FKPD, dan para kepala daerah se-Kalimantan Tengah. Penyerahan sertifikat dan pemasangan patok simbolis menandai komitmen pemerintah untuk menjadikan hak atas tanah sebagai hak yang dilindungi dan dihargai. (ss)