Sertifikat Tanah Jadi Kunci Kesejahteraan Warga Palangka Raya

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya melalui kepemilikan sertifikat tanah. Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyerukan agar seluruh aparat kecamatan dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat mendapatkan hak legal atas tanah mereka.

“Sertifikat tanah bukan hanya selembar dokumen. Ini adalah bentuk perlindungan negara atas hak milik rakyat, serta jaminan rasa aman dalam memanfaatkan aset yang dimiliki,” tegas Husain, Jumat (10/1).

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya legalitas atas tanah yang mereka tempati. Oleh karena itu, peran aktif aparat dan tokoh masyarakat menjadi sangat vital dalam proses edukasi dan pendampingan.

Husain juga menyoroti bahwa kepemilikan sertifikat tanah berperan penting dalam meningkatkan nilai ekonomi tanah, membuka akses terhadap pinjaman usaha, dan mencegah konflik agraria. “Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan ini akan mengurangi potensi sengketa,” jelasnya.

Pemerintah mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk bersinergi menyukseskan program ini. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya pemberdayaan warga dan percepatan pembangunan di tingkat akar rumput.

Dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan nyata dari pemerintah, diharapkan seluruh warga Kota Palangka Raya dapat merasakan manfaat langsung dari legalisasi aset tanah mereka. (ss)

Comments (0)
Add Comment