Syaufwan Hadi Sebut Kebijakan Jam Kerja ASN Saat Ramadan Bentuk Kepedulian dan Profesionalisme

PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan bijak dan humanis, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mendukung kebijakan Pemko Palangka Raya yang telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan. Ini bentuk perhatian terhadap kekhusyukan ibadah, tetapi tentu pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Syaufwan, penyesuaian jam kerja selama bulan suci merupakan hal wajar dilakukan setiap tahun, selama tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian akan tetap melakukan fungsi pengawasan, terutama memastikan total jam kerja efektif benar-benar dijalankan sesuai aturan.

Ia menyebutkan, dengan pengaturan jam masuk pukul 08.00 WIB dan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu, ASN tidak memiliki alasan untuk menurunkan produktivitas. “Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini momentum untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Syaufwan juga mengapresiasi langkah Pemko yang meniadakan sementara kegiatan fisik rutin seperti olahraga dan apel selama Ramadan, karena dinilai membantu menjaga stamina pegawai tanpa mengganggu ritme kerja.

Dengan kebijakan tersebut, DPRD berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk, sehingga tercipta keseimbangan antara profesionalisme kerja dan spiritualitas selama bulan suci Ramadan. (ss).

ASNdprd palangka rayakebijakan pemkopelayanan publikRamadansyaufwan hadi
Comments (0)
Add Comment