PENAKALTENG, Palangka Raya – Langkah baru menuju kota yang lebih bersih dan sehat terus digalakkan Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satunya melalui kegiatan pemusnahan sampah kertas tanpa pembakaran yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu (PST) Kecamatan Pahandut dan Bank Kalteng pada Jumat (17/1) lalu.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak sekadar simbolis, melainkan bagian dari upaya serius mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara bijak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar sampah bukan solusi. Justru itu menciptakan masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan,” tegas Alman.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang melarang pembakaran sampah. Sampah kertas yang terkumpul diproses menjadi potongan kecil, lalu dimanfaatkan lebih lanjut — baik menjadi kompos, maupun bahan kerajinan yang memiliki nilai guna.
Selain mengurangi polusi udara, metode ini juga bertujuan menciptakan kesadaran baru bahwa sampah bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip ekonomi sirkular: mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.
“Kami ingin warga terinspirasi untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kualitas hidup kita bersama,” lanjut Alman.
Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan partisipasi aktif warga, DLH Kota Palangka Raya berharap kota ini bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan — tanpa asap, tanpa polusi, dan penuh manfaat. (ss)