PENAKALTENG, Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara, resmi menetapkan kebijakan wajib penggunaan bahasa daerah di seluruh satuan pendidikan setiap Kamis pada pekan pertama setiap bulan, sebagai langkah strategis memperkuat pelestarian bahasa ibu di kalangan pelajar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025, dan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah oleh Dinas Pendidikan.
“Instruksi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi upaya sistematis membangun kebiasaan dan sikap positif terhadap bahasa daerah sejak usia dini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten di Muara Teweh, Sabtu (18/10/2025).
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Bupati dan Wakil Bupati dalam mendorong lahirnya kebijakan tersebut yang dinilai menjadi pijakan kuat dalam pelestarian bahasa ibu di lingkungan pendidikan.
Bahasa Teboyan Resmi Masuk Program Revitalisasi
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Barito Utara juga meresmikan masuknya bahasa Teboyan ke program revitalisasi bahasa daerah, melengkapi bahasa Bakumpai dan Manyan yang telah lebih dulu dijalankan.
“Tahun ini kita menambah satu bahasa daerah lagi untuk direvitalisasi. Ini komitmen nyata menjaga kekayaan budaya Barito Utara,” ujar Syahmiluddin. Ia menambahkan bahwa bahasa Dusun Malang dan bahasa lokal lainnya akan diusulkan menyusul.
Festival Tunas Bahasa Ibu 2025 menghadirkan 260 peserta dari 47 sekolah tingkat SD dan SMP, yang berkompetisi dalam tujuh cabang lomba menggunakan bahasa Bakumpai dan Temboyan. Bupati Barito Utara Shalahuddin, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Muhlis, mengingatkan bahwa bahasa daerah kini menghadapi ancaman ditinggalkan generasi muda.
“Kita tidak ingin bahasa daerah memasuki fase kritis hingga punah. Melalui festival ini dan kebijakan penggunaan bahasa daerah di sekolah, kita berupaya menjaga identitas budaya Barito Utara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelestarian bahasa ibu sejalan dengan visi Pemkab Barito Utara yang menempatkan nilai kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan. (bvs)