PENAKALTENG, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, meminta pemerintah mempermudah regulasi dan proses perizinan dalam rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan agar masyarakat kecil dapat memperoleh legalitas usaha tambang dengan mudah.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu menilai legalisasi tambang rakyat harus dibarengi dengan birokrasi yang sederhana dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya para penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Menurut Patih Herman AB, meningkatnya aktivitas tambang rakyat terjadi karena banyak perusahaan swasta di Barito Utara yang telah menghentikan operasional atau closing project, sehingga masyarakat beralih menjadi penambang rakyat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan di wilayah Desa Lemo dan Desa Pendreh yang sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi itu membuat masyarakat mencari alternatif mata pencaharian lain, salah satunya melalui aktivitas pertambangan rakyat.
Meski mendukung legalisasi WPR, Patih Herman menegaskan aktivitas tambang rakyat tetap harus memperhatikan aspek lingkungan. Ia mendorong pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
Menurutnya, pola penambangan tradisional masih dapat ditata agar lebih aman dan minim dampak lingkungan, termasuk dengan membatasi penggunaan alat berat seperti ekskavator.
“Salah satu contoh, mereka menggali tanah mereka sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuatkan sistem penambangan yang baik, misalkan corong ataupun ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat. Sehingga air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.
Ia juga menyarankan penggunaan jaring paranet dan tawas pada saluran limbah akhir sebagaimana diterapkan di sejumlah perusahaan tambang batu bara.
Selain itu, Patih Herman menyoroti rumitnya prosedur administrasi yang berpotensi menyulitkan masyarakat apabila diwajibkan mengurus berbagai persyaratan teknis hingga dokumen lingkungan.
“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu mengakomodasi seluruh proses legalisasi WPR agar lebih cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat kecil.
“Sekali lagi saya berharap tambang rakyat ini nantinya harus sesimpel mungkin birokrasinya, supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari legalitas tersebut,” tegas Patih Herman AB. (bvs)