Raperda Penanaman Modal Hadapi Tantangan Konflik Lahan

PENAKALTENG, Muara Teweh – Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendorong investasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal dinilai menjadi langkah penting, namun masih dibayangi sejumlah tantangan mendasar, mulai dari konflik lahan hingga ketergantungan pada sektor pertambangan.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, menyampaikan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik I penyusunan naskah akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah mengakui bahwa sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Kondisi ini memunculkan tantangan dalam mendorong investasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Ke depan, kebijakan penanaman modal diharapkan tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga mampu mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif,” ungkapnya.

Selain itu, persoalan konflik lahan juga menjadi perhatian serius. Pemerintah menargetkan agar melalui regulasi baru, potensi sengketa dapat diminimalisir dengan memastikan seluruh perizinan memenuhi prinsip “clean and clear”.

Namun, upaya ini dinilai membutuhkan pengawasan ketat dan konsistensi implementasi di lapangan, mengingat konflik lahan kerap terjadi akibat tumpang tindih izin maupun lemahnya verifikasi administrasi.

Di sisi lain, penyusunan naskah akademik berbasis kajian ilmiah disebut menjadi fondasi penting agar Raperda tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab persoalan riil di masyarakat.

Pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan hidup—isu yang kerap menjadi sorotan dalam aktivitas investasi, terutama di sektor pertambangan.

Melalui forum konsultasi publik, berbagai masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda. Namun, efektivitas regulasi ini nantinya akan sangat ditentukan oleh komitmen semua pihak dalam menjalankan aturan secara konsisten.

Di akhir penyampaian, peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga disorot sebagai ujung tombak pelayanan investasi. Inovasi dan transparansi dinilai menjadi kunci untuk menarik investor sekaligus menjaga kepercayaan publik.

 

Dengan berbagai tantangan yang ada, Raperda Penanaman Modal ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. (bvs)

Comments (0)
Add Comment