Pemkab Fokus Amankan Status Tenaga Honorer di Tengah Transisi UU ASN

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara terus memprioritaskan perlindungan dan penataan status tenaga honorer, meskipun regulasi nasional yang baru tak lagi mengakui keberadaan mereka secara formal. Komitmen ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Hj Sri Hartati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 di Ruang Rapat DPRD, Senin (10/2/2025).
Sri Hartati menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini hanya terdapat dua kategori status kepegawaian dalam sistem pemerintahan: ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini berarti tidak ada lagi pengakuan terhadap kategori honorer seperti sebelumnya.
“BKPSDM saat ini sedang melakukan percepatan pendataan tenaga honorer. Kami juga tengah merampungkan usul NIP CPNS dan menyelesaikan tahap pertama pengisian daerah serta NIP,” jelas Sri Hartati.
Ia menambahkan bahwa tahap kedua proses seleksi direncanakan akan berlangsung antara Mei hingga Juni. Setelah keseluruhan proses seleksi rampung, baru akan terlihat secara jelas berapa banyak tenaga R3 yang belum memperoleh kejelasan status.
Meskipun status honorer secara formal dihapus, Pemkab Barito Utara tetap mengupayakan perlindungan melalui strategi pendataan dan pengamanan posisi. Menurut Sri Hartati, tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Best Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tetap aman.
“Kata kuncinya adalah masuk Database BKN, Insya Allah aman,” ujarnya.
Namun, tantangan besar muncul bagi tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database tersebut. Berdasarkan data terbaru BKPSDM, jumlah tenaga Non-ASN Barito Utara yang sudah terdaftar di Database BKN mencapai 3.380 orang. Rinciannya: satu orang lulus pada 2021, 554 orang lulus pada 2022, dan empat orang lulus pada 2023.
Untuk menjawab kebutuhan dan peluang formasi yang tersedia, Pemkab Barito Utara juga telah mengalokasikan 1.500 formasi baru untuk tahun 2024. Selain itu, masih terdapat sisa formasi dari tahun 2023 sebanyak 2.383 posisi yang dapat dioptimalkan untuk penyelesaian status tenaga Non-ASN.
Sri Hartati mengakui bahwa ketidakpastian status tenaga R3 sebagian besar disebabkan oleh sistem seleksi yang selama ini menggunakan metode passing grade atau peringkat nilai tertinggi. Dalam sistem tersebut, peserta yang tidak memenuhi ambang batas nilai secara otomatis dinyatakan tidak lulus.
“Namun, untuk tahun ini, kebijakan pemerintah daerah sangat bijak. Bagi yang tidak lulus seleksi R3, tetapi sudah masuk dalam Data Best BKN, mereka tidak perlu resah. Kami akan menyelesaikan PR kami terlebih dahulu,” katanya.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Barito Utara berusaha menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pusat dan perlindungan terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Melalui pernyataan ini, diharapkan para tenaga Non-ASN di Barito Utara dapat memahami konteks perubahan regulasi nasional, serta mempercayai langkah-langkah strategis yang tengah disusun pemerintah daerah dalam memastikan kepastian dan kelangsungan karier mereka di lingkungan birokrasi. (bvs)